Actio pauliana Tuntutan
hukum untuk pernyataan batal segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang
dilakukan oleh pihak yang berhutang, yang menyebabkan penagih hutang dirugikan
(Pasal 1341 KUHPerdata). hak menggugat yang dimiliki pihak ketiga untuk meminta
pembatalan perjanjian yang dibuat oleh orang lain.
Selasa, 28 Agustus 2012
Senin, 27 Agustus 2012
SEGERA TERBIT
KAMUS ISTILAH
HUKUM
PERDATA
Disertai
Penjelasan dan Penggunaannya
Pada Peraturan
serta Putusan Pengadilan
Panduan Lengkap
Bagi Mahasiswa, Praktisi, dan Penegak Hukum
Memahami Peristilahan Hukum Perdata
Penyusun:
Wagiman,
S.Fil., S.H., M.H.
PUSTAKA HUKUM
Buku ini sudah sulit ditemukan di pasaran. Kami simpan di Pustaka
Hukum, yang merupakan perpustakaan kami. Bagi temen-temen yang memerlukan kami
dapat meminjamkannya. Hubungi kami melalui email: wagiman2007@yahoo.com
Pengertian Hukum Perdata
Pengertian Hukum Perdata secara sederhana adalah "Rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, atau antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan, dimana ketentuan dan peraturan dimaksud dalam kpentingan untuk mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya." Misalnya, Bapak A mempunyai 3 orang anak, yaitu B, C, dan D. Sebelum meninggal, Bapak A telah menulis surat wasiat yang ditujukan untuk ketiga anaknya tersebut. Dalam surat wasiat tersebut menyebutkan bagian warisan untuk masing-masing anaknya. Sebulan setelah Bapak A meninggal terjadi selisih pendapat antara masing-masing anaknya tersebut hingga menyebabkan perselisihan dalam pembagian harta warisan. Karena ada yang tidak terima, maka salah satu anak Bapak A melaporkan 2 saudara lainnya ke polisi. Laporan yang diberikan kepada polisi merupakan laporan atas kasus perdata.
Langganan:
Postingan (Atom)