Selasa, 28 Agustus 2012

KAMUS ISTILAH


Actio pauliana Tuntutan hukum untuk pernyataan batal segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh pihak yang berhutang, yang menyebabkan penagih hutang dirugikan (Pasal 1341 KUHPerdata). hak menggugat yang dimiliki pihak ketiga untuk meminta pembatalan perjanjian yang dibuat oleh orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar