Actio pauliana Tuntutan
hukum untuk pernyataan batal segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang
dilakukan oleh pihak yang berhutang, yang menyebabkan penagih hutang dirugikan
(Pasal 1341 KUHPerdata). hak menggugat yang dimiliki pihak ketiga untuk meminta
pembatalan perjanjian yang dibuat oleh orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar