Pernyataan:
Sumber naskah ini diunduh dari sumber http://kuliahade.wordpress.com/2010/06/16/hukum-perdata-kedudukan-berkuasa-bezit/
KEDUDUKAN
BERKUASA (BEZIT)
Pengertian bezit
Bezir menurut Subekti adalah Suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah-seolah
kepunyaan sendiri yang oleh hukum diperlindungi dengan tidak mempersoalkan hak
milik atas benda itu sebenarnya ada dan siapa. Dalam
Pasal 529 KUHPerdata yang dimaksud dengan bezit
adalah Kedudukan seseorang yang menguasai suatu kebendaan baik dengan diri
sendiri maupun dengan perantaraan orang lain dan yang mempertahankan atau
menikmatinya selaku orang yang memiliki kebendaan itu. Definisi tersebut mendeskripsikan bahwa benda yang dikuasai dan dinikmati
oleh seseorang itu belum tentu benda miliknya sendiri hanya seolah-olah
kepunyaannya sendiri. Sedangkan orang yang menguasai benda tersebut disebut bezitter
Unsur bezit
Corpus
yaitu adanya hubungan antara orang yang bersangkutan dengan bendanya. Hal ini
dapat terjadi apabila orang tersebut menguasai benda itu.
Animus
yaitu adanya kemauan atau keinginan dari orang tersebut untuk menguasai benda
itu serta menikmatinya seolah-olah kepunyaan sendiri.
Bezit >< Detentie
Harus
membedakan antara bezit dengan detentie. Detentie, seorang menguasai
suatu benda tapi tidak ada kemauan untuk memiliki benda tersebut. Misalnya
seorang penyewa dan penerima gadai. Kemauan yang dimaksud di atas adalah
kemauan yang sempurna yaitu bukan kemauan dari anak kecil atau orang gila.
Macam-macam Bezit
Bezit
yang beritikad baik/te goeder trouw
Bezit yang beritikad
baik adalah manakala si yang memegangnya memperoleh kebendaan tadi dengan cara
memperoleh hak milik dalam mana tak tahulah dia akan cacat-cela yang terkandung
di dalamnya (Pasal 531 KUHPerdata). Dengan
kata lain si pemegang tersebut tidak mengetahui apakah benda yang dipegangnya
itu diperoleh dengan jalan tidak sesuai dengan cara-cara memperoleh hak milik
ataupun sesuai
Bezit
yang beritikad buruk/te kwader trouw
(menurut
Pasal 530 KUHPerdata)
Bezit yang
beritikad buruk
Bezit
yang beritikad buruk adalah mereka yang memegang benda tersebut itu tahu bahwa
bendanya diperoleh dengan cara-cara yang bertentangan menurut cara-cara
memperoleh hak milik (pasal 532 KUHPerdata). Kapan seseorang itu dapat
dinyatakan sebagai bezitter yang bertikad buruk? Seseorang dapat dikatakan
beritikad buruk pada saat perkaranya dimajukan ke pengadilan di mana dalam
perkaranya itu ia dikalahkan (Pasal 532 ayat 2 KUHPerdata
Bezit—eigendom
Baik
bezit yang beritikad baik maupun yang buruk mendapat perlindungan hukum yang
sama sebelum adanya putusan hakim karena dalam hukum terdapat asas yang
mengatakan ”
“kejujuran
itu dianggap ada pada setiap orang sedangkan ketidakjujuran harus dibuktikan”
(Pasal 533 KUHPerdata)
Benda-benda
apakah yang tidak boleh dibezit?
Menurut
pasal 537 KUHPerdata benda-benda yang tidak boleh dibezit adalah benda-benda
yang tidak ada dalam peredaran perdata dan hak-hak pengabdian tanah, seperti
jalan.
Bagaimana
cara-cara memperoleh bezit?
Pada
asasnya bezit dapat diperoleh dengan cara:
Occupation/originair/asli
yaitu memperoleh bezit tanpa bantuan orang lain yang lebih dulu membezitnya.
Baik benda bergerak maupun tidak bergerak dapat diperoleh dengan cara ini.
Occupation terhadap benda bergerak hanya berlaku untuk benda bergerak yang
tidak ada pemiliknya.
Misalnya
ikan di sungai/laut, burung di hutan dan lain-lain.
Benda
bergerak yang tidak ada pemiliknya disebut resnullius occupation terhadap benda
tak bergerak akan menimbulkan persoalan sejak kapan seseorang itu dapat
dianggap sebagai bezitter dari benda tersebut?
Untuk
menjawab pertanyaan tersebut ada beberapa pendapat yaitu:
Menurut
ajaran Annazal bezit yang menyatakan bahwa seseorang dikatakan bezitter
terhadap benda tak bergerak setelah mendudukinya selama satu tahun terus
menerus tanpa gangguan dari orang lain.
ajaran
ini sebenarnya bertentangan dengan cara memperoleh hak milik karena verjaring.
Pendapat
lain mengatakan bezitter benda tak bergerak secara langsung pada waktu bezitter
mulai membezitnya.
Pendapat
tengah-tengah antara no. 1 dan no. 2
Membezit
benda tak bergerak secara langsung menjadi bezitter tapi dalam jangka waktu satu
tahun sejak dimulainya benda itu dibezit masih dapat diminta/digugat oleh
pemiliknya.
Dengan
cara tradio/derivative yaitu dengan cara bantuan dari orang lain.
Misalnya
membeli buku.
Membezit benda
bergerak ada dua teori:
Eigendomstheorie
Menurut
teori ini bezit benda bergerak berlaku sebagai alas hak yang sempurna, hak yang
sempurna itu adalah hak milik. Jadi membezit benda bergerak sama dengan hak
milik, bezitter adalah eigenaar.
Teori
ini mengabaikan syarat title yang sah dan orang yang wenang untuk menguasai
benda tersebut. Pengikutnya adalah meijers
Legitimaietheorie
Bezit
bukan/tidak sama dengan hak milik hanya saja barang siapa yang secara jujur
membezit benda bergerak dia adalah aman. Menurut teori ini tetap harus ada
title yang sah dan tidak perlu berasal dari orang yang wenang untuk menguasai
bendanya. Pengikutnya Scholten.
Cara-cara
lain untuk memperoleh bezit:
Tradition
brevu manu/levering met de korte hand yaitu jika orang yang akan mengambil alih
bezit itu sudah memegang benda tersebut sebagai houder.
Misalnya:
Si A meminjam buku pada B karena B membutuhkan uang, buku tersebut dijual pada
A.
Constitutum
possessorium, jika orang yang mengopernya bezit itu berdasarkan suatu
perjanjian dibolehkan tetap memegang benda itu sebagai houder.
Misalnya:
Si A meminjam buku pada B karena B membutuhkan uang buku tersebut dijual kepada
A tapi si B ternyata masih memerlukan buku tersebut maka buku itu dipinjamnya.
Berdasarkan
pasal 538 KUHPerdata bezit dapat diperoleh dengan jalan melakukan perbuatan
menarik kebendaan tersebut ke dalam kekuasaannya. Unsur harus melakukan
perbuatan menarik ke dalam kekuasaannya merupakan unsure yang idak mutlak,
karena ada benda yang dapat di bezit tanpa perbuatan menarik ke dalam
kekuasaannya.
Misalnya
mendapat barang dari warisan. Warisan secara otomatis/secara hukum jatuh ke
tangan ahli waris apabila si pewaris meninggal dunia. Jadi waris tersebut tidak
melakukan perbuatan apa-apa
Fungsi Bezit
Polisionil,
baik bezitter yang beritikad baik atau buruk tetap dilindungi
Zakenrechtelejk,
perlindungan kepada bezitter eigendom
Siapa
saja yang boleh memperoleh benda dengan bezit?
Dalam
Pasal 539 KUHPerdata menyebutkan bahwa hanya orang gilalah yang tidak diperbolehkan
memperoleh benda dengan bezit, jadi anak-anak yang belum dewasa dan wanita
bersuami boleh membezit sesuatu benda.
Kalau
kita membicarakan bezit terhadap benda bergerak, perlu diingat asas yang
berbunyi: “Bezit berlaku sebagai title yang sempurna”/ bezit gelds als
volkomen title/
Asas
tersebut tersimpul dari isi Pasal 1977 ayat 1 KUHPerdata.
Misalnya:
A meminjamkan buku kepada B, oleh B buku tersebut dijual kepada C. Siapakah
yang dilindungi disini.
Menurut
pasal 1977 ayat 1 diatas yang dilindungi adalah si C yang beritikad baik.
Tapi
kalau barang si A hilang atau dicuri orang, maka berlaku Pasal 1977
ayat-ayatnya, yang menyatakan sebagai berikut: “namun demikian, siapa yang
kehilangan atau kecurian sesuatu barang, di dalam jangka waktu tiga tahun,
terhitung sejak hari hilangnya atau dicurinya barang itu, dapatlah ia menuntut
kembali barangnya yang hilang atau dicuri itu sebagai miliknya, dari siapa yang
dalam tangannya ia ketemukan barangnya, dengan tak mengurangi hak si yang
tersebut belakangan ini untuk minta ganti rugi kepada orang dari siapa ia
memperoleh barangnya, lagi pula dengan tak mengurangi ketentuan dalam Pasal
582.
Sedangkan
Pasal 582 KUHPerdata menyebutkan:
Barang
siapa menuntut kembalinya sesuatu kebendaan yang telah dicuri atau dihilangkan,
tak diwajibkan member pergantian kepada isi yang memegangnya, untuk uang yang
telah dibayarkannya guna membelinya,kecuali kebendaan itu dibelinya di pasar
tahunan atau pasar lainnya, dilelang umum, atau dari seorang pedagang yang
terkenal sebagai seorang yang biasanya memperdagangkan barang-barang sejenis
itu.
Intervensi/pertukaran
daripada bezit
Orang
yang membezit suatu benda dapat bertukar menjadi houder atau sebaliknya tapi
harus memenuhi syarat berikut:
Adanya
perubahan kehendak dari orang yang ketempatan barang
Adanya
bantuan/ikut sertanya pihak lain
Seperti
apa yang tercantum dalam pasal 536 KUHPerdata: Orang tidak bisa merubah dasar
bezit bagi dirinya sendiri, baik atas kehendak nya sendiri maupun dengan
lampaunya waktu.
Pasal
ini berarti bahwa hanya dengan perubahan kehendak saja atau dengan lampaunya
waktu saja orang tidak dapat merubah bezitnya menjadi detentie atau sebaliknya
dari detentie menjadi bezit jadi harus dengan ikut sertanya pihak lain.
Bezitsactie/gugat
daripada bezit
Dalam
hal ada gugatan terhadap bezit maka si bezitter dapat/berhak melakukan actie,
asal dia itu betulbetul bezitter dan harus ada gangguan (Pasal 550 KUHPerdata).
Adapun
bentuk gugatannya dapat berwujud:
Minta
pernyataan declatoir dari hakim bahwa ia adalah bezitter dari benda tadi
Menuntut
agar jangan mengganggu lebih lanjut
Meminta
pemulihan dalam keadaan semula
Meminta
penggantian kerugian
Detentor
tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan gugat bezit:
Cara-cara
hilangnya bezit:
Binasanya
benda
Hilangnya
benda
Orang
membuang benda itu
Orang
lain memperoleh bezit itu dengan jalan tradition atau occupation (pasal 543
KUHPerdata).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar