Akta surat
sebagai alat bukti yang diberi tanda tangan, yang memuat peristiwa yang menjadi
dasar suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk
pembuktian. Surat agar bisa disebut sebagai akta harus ditandatangani (Pasal
1869 BW). Surat yang tidak sejak semula dibubuhi materai, misalnya surat
korespondensi biasa, dan kemudian digunakan sebagai alat bukti di muka
pengadilan perdata, haruslah dibubuhi dengan materai (Pemateraian Kemudian
:Nazageling) Pasal 10 UU No. 13 tahun 1985.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar