Rabu, 05 September 2012

Akta


Akta surat sebagai alat bukti yang diberi tanda tangan, yang memuat peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian. Surat agar bisa disebut sebagai akta harus ditandatangani (Pasal 1869 BW). Surat yang tidak sejak semula dibubuhi materai, misalnya surat korespondensi biasa, dan kemudian digunakan sebagai alat bukti di muka pengadilan perdata, haruslah dibubuhi dengan materai (Pemateraian Kemudian :Nazageling) Pasal 10 UU No. 13 tahun 1985.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar