Selasa, 07 Januari 2014

SELAMAT TAHUN BARU 2014

Tak terasa, setahun bertambah lagi umur kita.
Hasil apa yang didapatkan selama tahun 2013 lalu?
Mungkin masih banyak waktu yang dibuang percuma saja.
Adakah ini akan berulang di tahun 2014?
Hanya orang bodoh yang melakukan itu!
Bangkit, !
dan bersiaplah menjadi lebih baik di tahun 2014 ini.
Selamat dan sukses selalu untuk pembaca blog 'filsafat pikir'

Jumat, 27 Desember 2013

KEDUDUKAN BERKUASA (BEZIT)





KEDUDUKAN BERKUASA (BEZIT)

Pengertian bezit
Bezir menurut Subekti adalah Suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah-seolah kepunyaan sendiri yang oleh hukum diperlindungi dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada dan siapa. Dalam Pasal 529 KUHPerdata yang dimaksud dengan bezit adalah Kedudukan seseorang yang menguasai suatu kebendaan baik dengan diri sendiri maupun dengan perantaraan orang lain dan yang mempertahankan atau menikmatinya selaku orang yang memiliki kebendaan itu.  Definisi tersebut mendeskripsikan bahwa benda yang dikuasai dan dinikmati oleh seseorang itu belum tentu benda miliknya sendiri hanya seolah-olah kepunyaannya sendiri. Sedangkan orang yang menguasai benda tersebut disebut bezitter

Unsur bezit
Corpus yaitu adanya hubungan antara orang yang bersangkutan dengan bendanya. Hal ini dapat terjadi apabila orang tersebut menguasai benda itu.
Animus yaitu adanya kemauan atau keinginan dari orang tersebut untuk menguasai benda itu serta menikmatinya seolah-olah kepunyaan sendiri.

Bezit >< Detentie
Harus membedakan antara bezit dengan detentie. Detentie, seorang menguasai suatu benda tapi tidak ada kemauan untuk memiliki benda tersebut. Misalnya seorang penyewa dan penerima gadai. Kemauan yang dimaksud di atas adalah kemauan yang sempurna yaitu bukan kemauan dari anak kecil atau orang gila.

Macam-macam Bezit
Bezit yang beritikad baik/te goeder trouw
Bezit yang beritikad baik adalah manakala si yang memegangnya memperoleh kebendaan tadi dengan cara memperoleh hak milik dalam mana tak tahulah dia akan cacat-cela yang terkandung di dalamnya (Pasal 531 KUHPerdata). Dengan kata lain si pemegang tersebut tidak mengetahui apakah benda yang dipegangnya itu diperoleh dengan jalan tidak sesuai dengan cara-cara memperoleh hak milik ataupun sesuai
Bezit yang beritikad buruk/te kwader trouw
(menurut Pasal 530 KUHPerdata)

Bezit yang beritikad buruk
Bezit yang beritikad buruk adalah mereka yang memegang benda tersebut itu tahu bahwa bendanya diperoleh dengan cara-cara yang bertentangan menurut cara-cara memperoleh hak milik (pasal 532 KUHPerdata). Kapan seseorang itu dapat dinyatakan sebagai bezitter yang bertikad buruk? Seseorang dapat dikatakan beritikad buruk pada saat perkaranya dimajukan ke pengadilan di mana dalam perkaranya itu ia dikalahkan (Pasal 532 ayat 2 KUHPerdata

Bezit—eigendom
Baik bezit yang beritikad baik maupun yang buruk mendapat perlindungan hukum yang sama sebelum adanya putusan hakim karena dalam hukum terdapat asas yang mengatakan ”
“kejujuran itu dianggap ada pada setiap orang sedangkan ketidakjujuran harus dibuktikan” (Pasal 533 KUHPerdata)

Benda-benda apakah yang tidak boleh dibezit?
Menurut pasal 537 KUHPerdata benda-benda yang tidak boleh dibezit adalah benda-benda yang tidak ada dalam peredaran perdata dan hak-hak pengabdian tanah, seperti jalan.

Bagaimana cara-cara memperoleh bezit?
Pada asasnya bezit dapat diperoleh dengan cara:
Occupation/originair/asli yaitu memperoleh bezit tanpa bantuan orang lain yang lebih dulu membezitnya. Baik benda bergerak maupun tidak bergerak dapat diperoleh dengan cara ini. Occupation terhadap benda bergerak hanya berlaku untuk benda bergerak yang tidak ada pemiliknya.
Misalnya ikan di sungai/laut, burung di hutan dan lain-lain.
Benda bergerak yang tidak ada pemiliknya disebut resnullius occupation terhadap benda tak bergerak akan menimbulkan persoalan sejak kapan seseorang itu dapat dianggap sebagai bezitter dari benda tersebut?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut ada beberapa pendapat yaitu:
Menurut ajaran Annazal bezit yang menyatakan bahwa seseorang dikatakan bezitter terhadap benda tak bergerak setelah mendudukinya selama satu tahun terus menerus tanpa gangguan dari orang lain.
ajaran ini sebenarnya bertentangan dengan cara memperoleh hak milik karena verjaring.
Pendapat lain mengatakan bezitter benda tak bergerak secara langsung pada waktu bezitter mulai membezitnya.
Pendapat tengah-tengah antara no. 1 dan no. 2
Membezit benda tak bergerak secara langsung menjadi bezitter tapi dalam jangka waktu satu tahun sejak dimulainya benda itu dibezit masih dapat diminta/digugat oleh pemiliknya.
Dengan cara tradio/derivative yaitu dengan cara bantuan dari orang lain.
Misalnya membeli buku.

Membezit benda bergerak ada dua teori:
Eigendomstheorie
Menurut teori ini bezit benda bergerak berlaku sebagai alas hak yang sempurna, hak yang sempurna itu adalah hak milik. Jadi membezit benda bergerak sama dengan hak milik, bezitter adalah eigenaar.
Teori ini mengabaikan syarat title yang sah dan orang yang wenang untuk menguasai benda tersebut. Pengikutnya adalah meijers

Legitimaietheorie
Bezit bukan/tidak sama dengan hak milik hanya saja barang siapa yang secara jujur membezit benda bergerak dia adalah aman. Menurut teori ini tetap harus ada title yang sah dan tidak perlu berasal dari orang yang wenang untuk menguasai bendanya. Pengikutnya Scholten.

Cara-cara lain untuk memperoleh bezit:
Tradition brevu manu/levering met de korte hand yaitu jika orang yang akan mengambil alih bezit itu sudah memegang benda tersebut sebagai houder.
Misalnya: Si A meminjam buku pada B karena B membutuhkan uang, buku tersebut dijual pada A.
Constitutum possessorium, jika orang yang mengopernya bezit itu berdasarkan suatu perjanjian dibolehkan tetap memegang benda itu sebagai houder.
Misalnya: Si A meminjam buku pada B karena B membutuhkan uang buku tersebut dijual kepada A tapi si B ternyata masih memerlukan buku tersebut maka buku itu dipinjamnya.

Berdasarkan pasal 538 KUHPerdata bezit dapat diperoleh dengan jalan melakukan perbuatan menarik kebendaan tersebut ke dalam kekuasaannya. Unsur harus melakukan perbuatan menarik ke dalam kekuasaannya merupakan unsure yang idak mutlak, karena ada benda yang dapat di bezit tanpa perbuatan menarik ke dalam kekuasaannya.
Misalnya mendapat barang dari warisan. Warisan secara otomatis/secara hukum jatuh ke tangan ahli waris apabila si pewaris meninggal dunia. Jadi waris tersebut tidak melakukan perbuatan apa-apa

Fungsi Bezit
Polisionil, baik bezitter yang beritikad baik atau buruk tetap dilindungi
Zakenrechtelejk, perlindungan kepada bezitter eigendom
Siapa saja yang boleh memperoleh benda dengan bezit?
Dalam Pasal 539 KUHPerdata menyebutkan bahwa hanya orang gilalah yang tidak diperbolehkan memperoleh benda dengan bezit, jadi anak-anak yang belum dewasa dan wanita bersuami boleh membezit sesuatu benda.
Kalau kita membicarakan bezit terhadap benda bergerak, perlu diingat asas yang berbunyi: “Bezit berlaku sebagai title yang sempurna”/ bezit gelds als volkomen title/
Asas tersebut tersimpul dari isi Pasal 1977 ayat 1 KUHPerdata.
Misalnya: A meminjamkan buku kepada B, oleh B buku tersebut dijual kepada C. Siapakah yang dilindungi disini.

Menurut pasal 1977 ayat 1 diatas yang dilindungi adalah si C yang beritikad baik.
Tapi kalau barang si A hilang atau dicuri orang, maka berlaku Pasal 1977 ayat-ayatnya, yang menyatakan sebagai berikut: “namun demikian, siapa yang kehilangan atau kecurian sesuatu barang, di dalam jangka waktu tiga tahun, terhitung sejak hari hilangnya atau dicurinya barang itu, dapatlah ia menuntut kembali barangnya yang hilang atau dicuri itu sebagai miliknya, dari siapa yang dalam tangannya ia ketemukan barangnya, dengan tak mengurangi hak si yang tersebut belakangan ini untuk minta ganti rugi kepada orang dari siapa ia memperoleh barangnya, lagi pula dengan tak mengurangi ketentuan dalam Pasal 582.

Sedangkan Pasal 582 KUHPerdata menyebutkan:
Barang siapa menuntut kembalinya sesuatu kebendaan yang telah dicuri atau dihilangkan, tak diwajibkan member pergantian kepada isi yang memegangnya, untuk uang yang telah dibayarkannya guna membelinya,kecuali kebendaan itu dibelinya di pasar tahunan atau pasar lainnya, dilelang umum, atau dari seorang pedagang yang terkenal sebagai seorang yang biasanya memperdagangkan barang-barang sejenis itu.

Intervensi/pertukaran daripada bezit
Orang yang membezit suatu benda dapat bertukar menjadi houder atau sebaliknya tapi harus memenuhi syarat berikut:
Adanya perubahan kehendak dari orang yang ketempatan barang
Adanya bantuan/ikut sertanya pihak lain
Seperti apa yang tercantum dalam pasal 536 KUHPerdata: Orang tidak bisa merubah dasar bezit bagi dirinya sendiri, baik atas kehendak nya sendiri maupun dengan lampaunya waktu.
Pasal ini berarti bahwa hanya dengan perubahan kehendak saja atau dengan lampaunya waktu saja orang tidak dapat merubah bezitnya menjadi detentie atau sebaliknya dari detentie menjadi bezit jadi harus dengan ikut sertanya pihak lain.

Bezitsactie/gugat daripada bezit
Dalam hal ada gugatan terhadap bezit maka si bezitter dapat/berhak melakukan actie, asal dia itu betulbetul bezitter dan harus ada gangguan (Pasal 550 KUHPerdata).
Adapun bentuk gugatannya dapat berwujud:
Minta pernyataan declatoir dari hakim bahwa ia adalah bezitter dari benda tadi
Menuntut agar jangan mengganggu lebih lanjut
Meminta pemulihan dalam keadaan semula
Meminta penggantian kerugian
Detentor tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan gugat bezit:
Cara-cara hilangnya bezit:
Binasanya benda
Hilangnya benda
Orang membuang benda itu
Orang lain memperoleh bezit itu dengan jalan tradition atau occupation (pasal 543 KUHPerdata).


Senin, 24 September 2012

HUKUM PERDATA BELANDA


HUKUM PERDATA BELANDA

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis (Code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi (pembukuan suatu lapangan hukum secara sistematis dan teratur dalam satu buku) yang bernama code civil (hukum perdata) dan code de commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda. Bahkan sampai 24 tahun sesudah negeri Belanda merdeka dari Perancis tahun 1813, kedua kodifikasi itu masih berlaku di negeri Belanda. Jadi, pada waktu pemerintah Belanda yang telah merdeka belum mampu dalam waktu pendek menciptakan hukum privat yang bersifat nasional (berlaku asas konkordansi).

Kemudian Belanda menginginkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersendiri yang lepas dari kekuasaan Perancis. Maka berdasarkan pasal 100 Undang-Undang Dasar Negeri Belanda, tahun 1814 mulai disusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan rencana kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER. Sebelum selesai KEMPER meninggal dunia [1924] & usaha pembentukan kodifikasi dilanjutkan NICOLAI, Ketua Pengadilan Tinggi Belgia [pada waktu itu Belgia dan Belanda masih merupakan satu negara]. Keinginan Belanda tersebut direalisasikan dengan pembentukan dua kodifikasi yang bersifat nasional, yang diberi nama :

1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda]. Dalam praktek kitab ini akan disingkat dengan KUHPdt.

2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang] - Dalam perkuliahan, kitab ini akan disingkat dengan KUHD.
Pembentukan hukum perdata [Belanda] ini selsai tanggal 6 Juli 1830 dan diberlakukan tanggal 1 Pebruari 1830. Tetapi bulan Agustus 1830 terjadi pemberontakan di bagian selatan Belanda [kerajaan Belgia] sehingga kodifikasi ditangguhkan dan baru terlaksanan tanggal 1 Oktober 1838. Meskipun BW dan WvK Belanda adalah kodifikasi bentukan nasional Belanda, isi dan bentuknya sebagian besar serupa dengan Code Civil dan Code De Commerse Perancis. Menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah saduran dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
(Sumber: http://intisarihukum.blogspot.com/2011/01/hukum-perdata-belanda.html)

Rabu, 05 September 2012

Akta


Akta surat sebagai alat bukti yang diberi tanda tangan, yang memuat peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian. Surat agar bisa disebut sebagai akta harus ditandatangani (Pasal 1869 BW). Surat yang tidak sejak semula dibubuhi materai, misalnya surat korespondensi biasa, dan kemudian digunakan sebagai alat bukti di muka pengadilan perdata, haruslah dibubuhi dengan materai (Pemateraian Kemudian :Nazageling) Pasal 10 UU No. 13 tahun 1985.

Selasa, 04 September 2012

Senin, 03 September 2012

Adopsi (adoptie/ adoption)


Adopsi (adoptie/ adoption) pengangkatan seorang anak dijadikan seperti anak kandung atau anak sendiri. Pengangkatan anak diatur dalam Staatsblad 1917-129 junctis 1919-81, 1924-557,1925-93 tentang Ketentuan untuk Seluruh Indonesia mengenai Hukum Perdata dan Hukum Dagang bagi Orang Tionghoa dalam Bab Kedua, yang berlaku bagi penduduk golongan Tionghoa. Pengangkatan anak menurut konsepsi adopsi ini adalah pengangkatan anak Tionghoa laki-laki oleh seorang laki-laki beristri atau pernah beristri, atau seorang janda cerai mati, tidak mempunyai keturunan laki-laki dari garis laki-laki, baik keturunan karena kelahiran maupun keturunan karena pengangkatan, yang berakibat hukum anak yang diangkat mendapat nama keluarga yang mengangkat, berkedudukan sebagai anak sah, putus segala hubungan perdata dengan keluarga asalnya, tidak mewaris dari keluarga sedarah asalnya, dan mewaris dari keluarga ayah dan ibu yang mengangkatnya. Konsepsi pengangkatan anak dalam hukum adat bervariasi, demikian pula istilah yang digunakan. Misalnya, mupu anak di Cirebon, ngukut anak di suku Sunda Jawa Barat, nyentanayang di Bali, anak angkat di Batak Karo, meki anak di Minahasa, ngukup anak di suku Dayak Manyan,8 anak akon di Lombok Tengah, napuluku atau wengga di Kabupaten Paniai Jayapura, dan anak pulung di Singaraja. Konsepsi pengangkatan anak menurut hukum adat dikemukakan antara lain oleh Surojo Wignjodipuro bahwa pengangkatan anak adalah suatu perbuatan mengambil anak orang lain ke dalam keluarga sendiri sedemikian rupa, sehingga antara orang yang memungut anak dan anak yang dipungut itu timbul hubungan kekeluargaan yang sama seperti yang ada antara orang tua dengan anak kandungnya sendiri. Akibat hukum pengangkatan anak menurut hukum adat bersifat variatif, artinya di suatu daerah mungkin berlainan dengan hukum adat di daerah lainnya. Misalnya, dalam hukum adat Minangkabau, walaupun pengangkatan anak merupakan perbuatan yang dibolehkan, tetapi perbuatan itu tidak menimbulkan hubungan kewarisan antara orang tua angkat dengan anak angkat. Sementara itu di daerah-daerah yang menganut sistem kekerabatan bilateral (parental, keibubapakan), misalnya di Jawa, Sulawesi, dan sebagian Kalimantan, pengangkatan anak menimbulkan hubungan kewarisan. Hukum adat Jawa mengenal asas “ngangsu sumur loro” untuk kewarisan anak angkat. Kata “ngangsu” berarti mencari atau memperoleh, “sumur” berarti tempat mengambil air atau perigi, “loro” berarti dua. Asas itu bermakna bahwa seorang anak angkat memperoleh warisan dari dua sumber, yaitu dari orang tua kandung dan orang tua angkat.

Selasa, 28 Agustus 2012

KAMUS ISTILAH


Actio pauliana Tuntutan hukum untuk pernyataan batal segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh pihak yang berhutang, yang menyebabkan penagih hutang dirugikan (Pasal 1341 KUHPerdata). hak menggugat yang dimiliki pihak ketiga untuk meminta pembatalan perjanjian yang dibuat oleh orang lain.